Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di ruang pertemuan Vihara Dharma Shanti, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 20/4).
Sosialisasi ini merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Bintan dengan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Kabupaten Bintan, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Kabupaten Bintan, dan Yayasan Dharma Shanti Tanjung Uban. Acara yang dimulai pukul 19.30 WIB ini hadiri sekitar 33 pengusaha dengan narasumber Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamany Liberty.
Dalam sosialisasi ini, Kokoh mengungkapkan tujuan dan manfaat bagi wajib pajak mengikuti PPS. Selain itu juga diuraikan skema kebijakan kebijakan dalam PPS yang meliputi kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya serta kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup pada pukul 22.20 WIB dengan foto bersama dan penyerahan cendera mata dari KPP Pratama Bintan kepada Antoni Han selaku perwakilan Yayasan Vihara Dharma Shanti.
- 19 kali dilihat