Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di sela-sela kegiatan Pembinaan Keluarga Hitta Sukhaya bagi Keluarga Buddha se-Kabupaten Bintan di Bhadra Resort Bintan, Kepulauan Riau (Minggu, 13/3).

Kegiatan yang di inisiasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau ini menghadirkan  narasumber Pembina Masyarakat (Pembimas) Buddha Provinsi Kepri I Nyoman Ariawan dan Wakil Pimpinan Sangha Teravadha Indonesia Bhikkhu Gutta Dhammo Mahāthera. Acara ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pengurus rumah ibadah di wilayah kelurahan Toapaya, Kijang Kota, Kelong dan sekitarnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Bintan Kokoh Getsemani Liberty membuka sosialisasi dengan menyampaikan tugas dan fungsi KPP Pratama dalam lingkup layanan perpajakan kepada wajib pajak. Kokoh melanjutkan dengan paparan tentang PPS dan mengingatkan para peserta akan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret dan SPT Tahunan Badan pada 30 April.

Tak lupa, Kokoh juga meminta bantuan kepada para peserta untuk meneruskan informasi tentang PPS dan SPT Tahunan kepada para pengurus dan umat-umat di lingkungan tempat ibadah masing-masing. KPP Pratama Bintan berharap program PPS dapat semakin dipahami, diketahui dan diikuti oleh masyarakat luas terutama yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.