
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggelar riung pajak (tax gathering) bersama dengan wajib pajak potensial Kabupaten Bintan di Grand Ballroom CK Hotel Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Rabu, 24/11). Tax Gathering ini dihadiri oleh 62 wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar di Bintan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi antara wajib pajak dengan KPP Pratama Bintan dan sekaligus memberi sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak yang hadir.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar. “Melalui kesempatan forum ini saya mengharapkan sinergi Bapak/Ibu wajib pajak dalam pengamanan penerimaan pajak. Tidak lupa saya juga mengimbau bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya untuk segera dipenuhi,” ujar Arum dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi UU HPP oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bintan, Meiradi dan Desfa Kurnia Akbar. Dalam paparannya, penyuluh lebih memfokuskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dikarenakan banyak simpang siur di media yang mengangggap bawah PPS ini merupakan Tax Amnesty Jilid II yang sebenarnya berbeda. Selain itu, penyuluh juga menjelaskan manfaat yang akan didapatkan oleh wajib pajak apabila nantinya mengikuti program ini.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sarasehan yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pengawasan I Indra Ermadi. Selama sesi sarasehan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan Arum Sumengkar dan Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bintan Andhang Budi Witarso. Dengan adanya acara Tax Gathering ini, KPP Pratama Bintan berharap dapat mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Bintan dengan wajib pajak di Kabupaten Bintan.
- 22 kali dilihat