
KPP Pratama Bintan (KPP Bintan) membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Tanjung Uban Selatan yang berlokasi di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Rabu, 10/5). Pojok Pajak ini bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan sekitarnya.
Dalam kegiatan ini, KPP Bintan menerjunkan 2 fungsional penyuluh pajak yang dibantu oleh 2 account representative dan 2 (tenaga pelaksana. Kegiatan dimulai dengan penyuluhan mekanisme dan tata cara aktivasi NIK menjadi NPWP pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembukaan layanan perpajakan pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Saat mengunjungi pojok pajak, Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar menerangkan bahwa pojok pajak merupakan salah satu layanan di luar kantor yang digunakan sebagai sarana jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. “Kami akan menggelar lebih banyak pojok pajak terutama di wilayah berpenduduk banyak, kawasan bisnis, pertokoan dan tempat-tempat lain yang lokasinya cukup jauh dari KPP Bintan. Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan wajib pajak yang karena satu dan lain hal tidak dapat mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Arum. “Namun kami tetap menyarankan bagi wajib pajak yang tidak memiliki kendala, agar secara mandiri langsung memanfaatkan fasilitas yang tersedia di laman https://djponline.pajak.go.id/,” pesannya.
Arum juga mengimbau para wajib pajak yang ingin memperoleh asistensi pengisian SPT di lokasi pojok pajak agar tidak lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, NPWP serta bukti pemotongan Pajak 1721 A1 bagi karyawan swasta dan lampiran 1721 A2 bagi ASN/TNI/POLRI. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak agar pelaporan SPTnya dapat segera selesai tanpa harus datang beberapa kali untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Petugas kami siap memberikan bantuan konsultasi perpajakan, memandu aktivasi dan pemadanan NIK-NPWP serta memandu proses pengisian SPT sampai selesai. Semua layanan gratis tidak dipungut biaya sepeserpun," tutupnya.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat