Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan kelas kelas pajak dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk para guru sekolah dan guru taman kanak-kanak Sekecamatan Bintan Utara. Kegiatan dilaksanakan di Taman Kanak-Kanak (TK) Puji, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Selasa, 9/5).

KPP Pratama Bintan mengirim 5 petugas yang terdiri dari 2 fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber kelas pajak dan 3 pelaksana seksi pelayanan untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan para peserta kelas pajak.

Kegiatan kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta kelas pajak yang sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.