Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali membuka layanan pojok pajak di Kantor Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 3/8). Petugas KPP Pratama Bintan membuka pojok pajak untuk membantu wajib pajak yang tinggal di daerah Bintan Utara agar lebih mudah untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara langsung seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga melakukan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Bintan menugaskan enam pegawai pada kegiatan pojok pajak ini yang terdiri dari satu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dua Account Representative (AR) dan tiga pelaksana. Mereka semua memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), permohonan penetapan non efektif, dan layanan perpajakan lainnya.

Kegiatan pojok pajak ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun yayasan dan perusahaan yang belum sempat datang ke kantor pelayanan pajak pada masa pelaporan SPT Tahunan. Yudi, salah satu wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunannya memberikan apresiasi atas adanya pojok pajak ini. “Sebagai warga Tanjung Uban, Saya berharap agar kegiatan pojok pajak dapat diadakan lagi di daerah kami karena masih banyak wajib pajak yang belum dapat hadir di hari ini,” ungkapnya.

 

Pewarta: Vea Ramadhani
Kontributor Foto: Desfa Kurnia Akbar
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.