Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu memberikan konsultasi terkait pengenaan pajak atas hibah di tempat pelayanan terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, kepada seorang wajib pajak bernama Nopi Puspitasari di Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Senin, 2/6). Dalam kesempatan tersebut, Nopi menemui Anjar, seorang penyuluh pajak, untuk berkonsultasi mengenai pengalihan nama sertifikat tanah yang masih dalam satu kartu keluarga.
Nopi bertanya apakah pengalihan tersebut termasuk transaksi yang dikenai pajak. Anjar menjelaskan bahwa pengalihan harta dalam bentuk hibah pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Namun, Anjar menegaskan bahwa terdapat pengecualian.
“Jika pengalihan harta berupa hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, seperti dari orang tua kepada anak atau sebaliknya, pengalihan tersebut bukan merupakan objek pajak. Berbeda halnya dengan hibah antara suami dan istri. Itu tetap dianggap sebagai objek pajak karena tidak termasuk dalam hubungan sedarah garis lurus satu derajat," jelas Anjar.
Anjar juga menyebutkan bahwa ketentuan teknis mengenai hibah yang dikecualikan dari objek pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020. PMK tersebut memerinci syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hibah tidak dikenai pajak penghasilan.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Nopi menyadari bahwa transaksinya memenuhi syarat sebagai hibah yang dikecualikan dari objek pajak. Ia pun bermaksud mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas hibah. Anjar kemudian membantu Nopi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya sebagai bagian dari syarat administratif.
Di akhir, Anjar menyampaikan pula bahwa setelah dokumen permohonan lengkap diterima, proses penerbitan SKB akan memakan waktu maksimal tiga hari kerja. Dengan informasi yang diterimanya ini, Nopi memahami prosedur yang perlu ia lalui dan merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat