Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan sosialisasi aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi melalui mediagzoom meeting (Rabu, 4/1). Sosialisasi tersebut diikuti oleh wajib pajak orang pribadi karyawan maupun usahawan.
Wajib pajak dapat memuktahirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP wajib pajak dapat mengakses nya melalui laman DJP Online. Lalu pilih menu profil dan lakukan validasi NIK dan Kartu Keluarga. Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya.
Di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online. Lalu, terdapat menu data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.
Acara diakhiri dengan tanya jawab antara wajib pajak dengan asisten penyuluh pajak sebagai narasumber pada acara tersebut. Kelas pajak tersebut akan diadakan setiap hari Rabu bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memuktahirkan NIK menjadi NPWP.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Andika Abdul Muluk |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 123 kali dilihat