Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Kemenkeu Satu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pembukuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Binaan di Aula Raflesia Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu (Kamis, 8/9).

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Nadiyah Anjarsari hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM. Aspek perpajakan yang dibahas  meliputi kewajiban pendaftaran NPWP, menghitung peredaran usaha setiap bulannya, membayar pajak yang terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Nadiyah Anjarsari menyatakan bahwa kegiatan pelatihan ini dijalankan atas dasar disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan 500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, bila omzet ternyata kurang dari atau sama dengan 500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5 %. Kegiatan pelatihan dilanjutkan dengan praktik pembukuan UMKM menggunakan aplikasi akuntansi UMKM yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store. 

Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kemenkeu Satu Provinsi Bengkulu dalam memberdayakan UMKM di Provinsi Bengkulu. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.