Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Asisten Penyuluh dan Account Representative Seksi Pengawasan II untuk menjadi salah satu narasumber dalam acara yang diadakan oleh Desa Harapan dalam tajuk Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Desa di Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah (Kamis, 23/6).
Terdapat tiga narasumber dalam acara tersebut. Desy dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ibnu Adam perwakilan dari Kecamatan Pondok Kelapa, dan Fasya Muhammad Ramadhan selaku Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu.
Edukasi yang diberikan oleh Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu terkait kewajiban perpajakan bendahara desa, e-bupot (bukti potong) unifikasi, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan pelaporan masa. Selain itu juga mengedukasi peraturan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022.
Banyak bendahara desa yang masih kebingungan dalam menentukan jenis pajak, objek pajak, dan wajib pajak dalam beberapa transaksi. Kebingungan itu menyebabkan bendahara desa yang terkadang melakukan kesalahan dalam penentuan tarif pajak yang seharusnya dipungut atau dipotong, yang tentu saja hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi penerimaan negara.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kepala Desa, Bendahara Desa, beserta perangkat desa lainnya sebagai pelaksana teknis bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penting sekali peran KPP dalam hal mengedukasi bendahara desa.
- 10 kali dilihat