Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak Koperasi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 15/3).
Koperasi merupakan subjek pajak badan usaha yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama seperti badan usaha lainnya, maka dari itu tim KPP Pratama Bengkulu Satu berinisiatif mengadakan edukasi perpajakan untuk Wajib Pajak Koperasi mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan segera berakhir pada 30 April 2023.
Tidak hanya wajib pajak koperasi yang datang tetapi wajib pajak karyawan dan non karyawan berdatangan di pojok pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bengkulu Satu. KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan asistensi SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan menggunakan e-Form.
KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat mengingatkan wajib pajak, khususnya koperasi untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, baik pemotongan/pemungutan pajak, pembayaran pajak maupun pelaporannya, termasuk pemotongan/pemungutan pajak atas SHU kepada anggotanya, sekaligus memberikan pemahaman kepada para wajib pajak tentang cara pengisian SPT Tahunan dengan benar, pelaporan secara online dan tepat waktu.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Cindy Vidia Richarnias |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 12 kali dilihat