
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan yang berlokasi di Aula Kantor Bupati Kaur Lt. 3, Kabupaten Kaur (Selasa, 10/1).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaur. Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Asisten 3 Bupati Kabupaten Kaur dan Bapak Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan. Dalam sambutannya, Asisten 3 Bupati Kabupaten Kaur menyampaikan rasa terima kasih lantaran telah diberi kesempatan untuk memperoleh edukasi tentang ketentuan terbaru perpajakan dari penyuluh pajak terampil. Kedepannya, beliau juga berharap dengan adanya sosialisasi rutin, wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Kaur dapat mengetahui apa saja kewajiban perpajakannya dengan baik terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di naungan OPD Kabupaten Kaur.
Pemadanan NIK menjadi NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. PMK tersebut juga merupakan perwujudan dari berlakunya Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 2 ayat 1a yang menyebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sebagai upaya reformasi perpajakan agar tercipta kesatuan data antara kependudukan dengan perpajakan individu.
Sebelumnya, sistem Single Identification Number (SIN) seperti ini telah diterapkan di beberapa negara maju, salah satunya adalah Amerika Serikat. Oleh karena itu, Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP yang diadakan oleh KPP Pratama Bengkulu Dua memiliki prioritas penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat yang sesuai dengan maksud dan tujuan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan.
Selama sosialisasi berlangsung, peserta merasa materi yang disampaikan bermanfaat sehingga tampak antusias dan bersemangat. Baik pelaksana maupun penyuluh pajak yang menjadi penanggungjawab acara dengan sigap membantu peserta untuk melakukan pemadanan melalui DJP Online. Terdapat satu pertanyaan yang muncul dari peserta yaitu tentang berlakunya NIK menjadi NPWP apakah akan meniadakan NPWP lama dan wajib pajak tinggal menggunakan KTP saja. Pertanyaan tersebut dijawab secara lugas oleh Hilman Zidni selaku penyuluh pajak yang bertugas bahwa kartu NPWP yang dipakai sekarang tetap menggunakan dua format, yakni 15 digit dan 16 digit sesuai NIK sampai masa transisi dianggap selesai yaitu pada tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Hilman Zidni |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 33 kali dilihat