
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan kelas pajak secara daring via Zoom Meeting di ruang penyuluhan KPP Pratama Baubau, Kota Baubau (Jumat, 3/9).
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
Kelas pajak kali ini diikuti oleh 31 peserta yang datang dari berbagai kalangan seperti Wajib Pajak Orang Pribadi, bendahara pemerintah, dan pelaku UMKM yang ada di Kota Baubau.
Narasumber kegiatan kali ini yaitu Asisten Penyuluh KPP Pratama Baubau Muhammad Tang, Muhammad Farid Naufal, dan Muhammad Fibra Ardianto yang secara bergantian menjelaskan tentang fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak tertentu dalam penanganan Covid-19. “Jadi untuk penghasilan tambahan yang diterima oleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan dikenakan tarif PPh 0% dan bersifat final ya,” tutur Fibra menjelaskan.
Setelah sesi pemberian materi selesai, Farid Naufal pun membuka sesi diskusi bersama. Beberapa wajib pajak melemparkan pertanyaan terkait pengenaan pajak penghasilan atas pembelian barang untuk penanganan Covid-19 dan dijawab dengan luwes oleh Muhammad Tang dan Kepala Seksi Pelayanan Sony Muraya yang turut hadir dalam kegiatan Kelas Pajak Online kali ini.
Pada akhir kegiatan, Tang menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan kelas pajak ini dapat berimbas positif bagi pengetahuan wajib pajak atas pemanfaatan berbagai fasilitas atau insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pandemi secara langsung.
- 19 kali dilihat