Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Ajakan untuk masyarakat ini digelar melalui kegiatan Aksi Panutan di Kantor Bupati Batang, Jawa Tengah (Senin, 17/3)
Kegiatan Aksi Panutan merupakan bentuk teladan pimpinan dalam memberikan contoh yang baik terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan. Tujuannya, agar dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Batang Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, S.M., M.H. Dalam sambutannya, Faiz Kurniawan menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah maupun negara.
“Sebagai warga negara yang baik, diharapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Batang, khususnya yang memiliki NPWP, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2025, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan,” jelas Faiz Kurniawan.
Dengan adanya kegiatan aksi panutan ini, Faiz Kurniawan berharap masyarakat Kabupaten Batang dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Batang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan nasional.
Pewarta: Mutiara Utami |
Kontributor Foto:
Aditya Ghalib Utomo |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat