Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan audiensi imbauan pelaporan E‑bupot PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 dan Unifikasi Instansi Pemerintah ke beberapa bendahara instansi pemerintah pusat yang berada di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 10/1). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sampai dengan Rabu, 11 Januari 2023.
Tujuan audiensi kali ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, Unifikasi Instansi Pemerintah serta percepatan penerbitan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai masing-masing satuan kerja.
KPP Pratama Batam Utara berharap bendahara instansi pemerintah dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu setiap bulannya.
Pewarta:Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto:Nangkula Sukma Mubarok |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 15 kali dilihat