
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali membuka pos pelayanan pajak di Grand Batam Mall, Kota Batam, Kepulauan Riau (Minggu, 26/3). KPP Batam Utara menugaskan pelaksana pelayanan beserta penyuluh pajak untuk mengoptimalkan pelayanan yang akan diberikan.
Dalam pojok pajak tersebut, Penyuluh Pajak Mitra Pratama memberikan layanan konsultasi untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dan konsultasi terkait kewajiban perpajakan yang melekat pada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mitra juga mengimbau kembali wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sementara itu para, pelaksana pelayanan bertugas memberikan asistensi penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring dan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id.
Meski hanya melayani pemadanan NIK dan pelaporan SPT serta konsultasi perpajakan, namun tak sedikit masyarakat yang berkunjung dan memanfaatkan pos pelayanan ini. “Saya tidak bisa datang ke kantor pajak karena jam kerja saya siang hari, makanya saya sempatkan mampir ke sini,” ungkap salah seorang wajib pajak di sela-sela mengisi SPT tahunannya.
“Untungnya semalam saya lihat ada postingan di Instagram, jadi hari ini saya ke sini. Saya sudah ada EFIN (electronic filing identification number) tapi lupa caranya kak,” tambah wajib pajak tersebut. Kepala KPP Batam Utara Witarto berharap dengan adanya pojok pajak ini, masyarakat mendapat kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Tidak lupa, Witarto menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak karena sudah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Pewarta: Amin Nur Annisa |
Kontributor Foto: Mitra Pratama |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 64 kali dilihat