Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyelenggarakan sesi pertama pembekalan Jasa Pembukuan Business Development Services kepada Relawan Pajak dan Civitas Akademika Politeknik Negeri Batam mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi serta pelaporan e-form SPT 1770 melalui zoom meeting di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 21/6).
Pembekalan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada Relawan Pajak agar lebih memahami pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Form sehingga Relawan Pajak dapat membantu pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Ketentuan mengenai perpajakan atas penghasilan pelaku UMKM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. “PP 55 tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, yaitu tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet. Artinya ketika kita melihat dari omzet saja, maka kita tidak perlu menghitung keuntungan bersih,” jelas Penyuluh Pajak Susilo Andrianto yang menjadi narasumber.
“Edukasi yang diberikan KPP Pratama Batam Selatan ini sangat membantu untuk memahami mata kuliah mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi atau SPT Tahunan Badan yang sedang diambil oleh mahasiswa Relawan Pajak,” ujar Moderator Anjelina dari Politeknik Negeri Batam.
“Diharapkan kerja sama dengan Politeknik Negeri Batam, terutama Tax Center, dapat meningkatkan antusiasme dan pengetahuan masyarakat dalam bidang perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Susilo di akhir sesi.
Pewarta: Denadella Ayu Kartika |
Kontributor Foto: Denadella Ayu Kartika |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat