Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai memberikan pelayanan di luar kantor khususnya di kantor-kantor kelurahan di Kota Barabai selama bulan Oktober ini. Salah satu Kantor Kelurahan yang dikunjungi adalah Kantor Kelurahan Bukat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Rabu, 18/10).

Pelayanan pajak di luar kantor ini bertujuan untuk mempermudah warga yang tinggal di sekitar Kelurahan Bukat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi KPP Pratama Barabai yang berlokasi di pusat kota. Dengan demikian, diharapkan warga lebih mudah dan efisien dalam melaksanakan urusan perpajakan mereka.

Beberapa layanan yang tersedia di Kantor Kelurahan Bukat antara lain pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi terkait perpajakan, termasuk pertanyaan terkait penghitungan pajak dan tata cara pembayaran pajak.

Sebelumnya, KPP Pratama Barabai sudah mengimbau kepada warga untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen pendukung penghasilan, dan dokumen lain yang relevan. Ini akan membantu proses pelayanan menjadi lebih lancar dan efisien.

KPP Pratama Barabai berharap inisiatif pelayanan di luar kantor ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Pelayanan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mempermudah akses warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

 

Pewarta: Salis Fahmiarti
Kontributor Foto: Salis Fahmiarti
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.