Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Balai Latihan Kerja (BLK) Bantaeng (Kamis, 23/9). Sosialisasi dilangsungkan di ruang rapat kantor BLK Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Peserta sosialisasi kali ini merupakan seluruh PPNPN BLK Bantaeng yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan totalnya sebanyak 26 peserta. Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bantaeng hadir pada kegiatan ini sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan secara daring menggunakan e-Filing.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. “Setelah sosialisasi ini wajib pajak dapat melaporkan sendiri dan lebih memperhatikan kewajiban perpajakannya khususnya pelaporan SPT tahunan, sehingga tidak lagi melewati jatuh tempo pelaporan untuk tahun-tahun selanjutnya,” ucap Tulussalah satu Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng yang merupakan salah satu pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut. 

Tulussalah mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut juga merupakan upaya KPP Pratama Bantaeng untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setelah sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis terkait pengisian SPT tahunan secara e-Filing, Tujuannya agar peserta dapat langsung melaporkan SPT Tahunannya. Menurut Tulus hampir semua peserta antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.