Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan penyuluhan one on one terkait pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak di ruang pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa, Kabupaten Gowa (Jumat, 8/10). Kegiatan penyuluhan one on one ini sendiri merupakan kegiatan pemberian edukasi pada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya yang dilakukan secara perseorangan.

Dalam kesempatan ini, Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto memberikan bimbingan terkait pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) UMKM serta konsultasi terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban tersebut.

Setelah dilakukan penyuluhan secara one on one, wajib pajak pun menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan bersedia untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya.