
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengirimkan Whatsapp blast kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2021. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak seperti disampaikan Kepala Seksi Pengawasan III Sukeri di KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Rabu, 30/3).
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT tahunan 2021. Program SMS dan Whatsapp blast ini sudah berjalan sejak 10 Februari 2017 lalu,” ujar Sukeri.
Whatsapp blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di database milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sukeri menambahkan bahwa KPP Pratama Bantaeng telah mengirimkan Whatsapp blast ke 3000 Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.
Mengingat kondisi geografis wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yang cukup luas dan mencakup empat Kabupaten yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Gowa dan pemahaman akan media sosial yang kurang, maka Whatsapp menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bantaeng.
Adapun isi dari whatsapp blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah sebagai berikut, "Yth. Sdr./Sdri Wajib Pajak, berdasarkan data KPP Pratama Bantaeng, Saudara belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Untuk menghindari sanski administrasi, segera laporkan SPT Tahunan 2021 sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2022. Silahkan abaikan pesan ini jika Saudara telah melaporkan SPT Tahunan."
Pihak KPP Pratama Bantaeng berharap pengiriman Whatsapp blast ini dapat meningkatkan antusias wajib pajak terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan memberikan solusi agar tetap terhubung dengan KPP Pratama Bantaeng.
- 32 kali dilihat