Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Polres Gowa (Rabu, 24/3).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh para anggota Polres Gowa. Dalam Pelaporan SPT Tahunan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melaporkannya secara elektronik melalui pajak.go.id. Selain karena aturan yang mewajibkannya, lapor SPT Tahunan secara elektronik terbukti lebih mudah karena bisa dilaporkan kapan saja dan dimana saja.
Kegiatan Asistensi ini dilaksanakan karena masih banyak anggota Polres Gowa yang kesulitan dalam hal melaporkan SPT Tahunannya. Beberapa faktor kesulitannya disebabkan karena lupa kata sandi, lupa EFIN, hingga lupa cara memindahkan data dari bukti potong ke laman eFiling. Dengan adanya kegiatan asistensi tersebut, KPP Pratama Bantaeng berharap anggota Polres Gowa dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri pada tahun yang akan datang.
- 24 kali dilihat