Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur menggelar sosialisasi terkait Peraturan Perpajakan pada sektor lahan yasan (real estate) yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Balikpapan (Kamis, 28/10). Acara yang diikuti oleh 26 peserta ini bertujuan agar pelaku bisnis Real Estate ini mengetahui dengan jelas proses bisnis perpajakan di bidang Real Estate.

Narasumber pada acara ini adalah Kepala Seksi Pengawasan 1 KPP Pratama Balikpapan Timur Ujang Sobari.

"Pasca insentif pemerintah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah sebelumnya merelaksasi Loan to Value (LTV) ke level 100% atau down payment (DP) 0% dan juga insentif penghapusan PPN hingga 100% bagi pembelian rumah serta apartemen siap huni, membuat pertumbuhan di sektor properti meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut tercermin dari kinerja keuangan beberapa perusahaan properti yang positif di pertengahan tahun ini," jelas Ujang.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sepanjang kuartal II-2021 sektor properti mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,82%. Sementara kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di periode ini mencapai 7,07%.
Meskipun pada kuartal III properti sedikit mengalami perlambatan pertumbuhan, pengembang masih optimis pertumbuhan properti masih akan terus meningkat hingga tahun depan.

“Besar harapan wajib pajak real estate dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib setelah mengetahui proses bisnis perpajakan realestate yang telah disosialisasikan sehingga dapat membantu bangkitnya perekonomian Indonesia ditengah pandemi,” ujar Ujang Sobari.