
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Kota Balikpapan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, dan Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian jadwal kegiatan edukasi pemadanan NIK-NPWP dan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pegawai dinas dan kantor pemerintahan terkait (Rabu, 8/2).
Kunjungan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan, Herry Kurniawan Nugroho. Turut mendampingi juga Kepala Seksi Pengawasan V M. Hamim Tohari, Account Representative Sandy Hapsoro, dan Herlya Ayu.
Sambutan baik disampaikan oleh Wanti selaku Bendahara Dinas Sosial Kota Balikpapan, Muhamad Noor selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, dan Nurbaiti selaku Bendahara Kantor Kecamatan Kota Balikpapan atas kunjungan KPP Pratama Balikpapan Timur kali ini.
Kepala Seksi Pelayanan Herry menyampaikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022 mempunyai batas waktu hingga 31 Maret 2023.
“Koordinasi dilakukan juga bertujuan untuk penyelenggaraan kegiatan edukasi yang akan membantu pegawai dinas dan kantor pemerintahan dalam pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Herry.
Herry juga berharap dengan adanya koordinasi antar instansi pemerintah dapat membangun hubungan yang baik antara DJP dan instansi pemerintah daerah. "Pemadanan ini bertujuan untuk mewujudkan program single-identity number," pungkasnya.
Pewarta: Herlya Ayu Miftakhul Jannah |
Kontributor Foto: Ully Hanifah |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 21 kali dilihat