Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur gencar melakukan sosialisasi secara daring tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dipandu dari KPP Pratama Balikpapan Timur (Rabu, 23/3). Kegiatan yang sudah berjalan hampir 3 bulan ini.

Melalui media meeting online, penyuluh pajak mengedukasi para peserta yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri dengan cara mengisi formulir secara online. Informasi pendaftaran ini disebarluaskan melalui instagram resmi KPP Pratama Balikpapan Timur @pajakbalikpapantimur.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Dilatar belakangi oleh adanya Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty namun masih terdapat harta yang belum sepenuhnya diungkap serta bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh tahun 2016-2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020. Apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP maka akan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibanding dengan tarif PPS. 

Program yang mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 dibagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Tax Amnesty sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak orang pribadi. Lingkup pengungkapan hartanya pun berbeda. Kebijakan I untuk harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty sedangkan di kebijakan II untuk harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020. Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela ini bisa diajukan melalui djponline.pajak.go.id.

Berdasarkan dari program terbaru DJP ini, penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur berupaya untuk menyebarluaskan informasi dengan mengagendakan sosialisasi secara daring. Materi dikemas secara menarik dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh para peserta. Selain materi PPS, penyuluh juga memberikan tutorial Pengungkapan Sukarela yang ditayangkan dalam bentuk video. Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar program PPS. 

“Selain sosialisasi secara daring, Wajib Pajak juga bisa berkonsultasi terkait PPS ke nomor Whatsapp khusus PPS KPP Pratama Balikpapan Timur atau bisa dengan datang ke kantor untuk dipandu secara langsung,” ungkap Ina selaku penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara rutin, KPP Pratama Balikpapan Timur berharap mampu menjangkau lebih banyak Wajib Pajak untuk memberikan edukasi serta pemahaman mengenai PPS sekaligus mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini.