Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat menggelar kegiatan Kelas Pajak yang diikuti oleh sejumlah wajib pajak yang bergerak di bidang lahan yasan (real estate) bertempat di gedung KPP Pratama Balikpapan Barat (Kamis, 9/9). Kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan penyegaran kembali kepada peserta mengenai hak dan kewajiban perpajakan pada sektor real estate.

"Kelas pajak ini dapat diadakan berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPP Pratama Balikpapan Barat, perkumpulan pengusaha sektor properti seperti asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana Indonesia (Apersi) Balikpapan," tutur Mustakim, Koordinator Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat.

Mustakim berkesempatan menjelaskan materi Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Ketentuan Faktur Pajak real estate, Permohonan Penelitian Formal Setoran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara Elektronik.

Materi kemudian dilanjut oleh Riky Rapasyiwih, Tenaga Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Barat yang membawakan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun dibaw.

"Para peserta sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan Kelas Pajak ini dengan harapan dapat dilanjutkan di masa yang akan datang dengan melibatkan lebih banyak Pemangku Kepentingan seperti Pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah, Badan Pertanahan Nasional dan Perbankan," jelas Mustakim.