Dalam rangka meningkatkan pelaporan SPT Tahunan, KPP Badung Utara melakukan kegiatan JEMPOL (Jemput Pelaporan SPT). Kegiatan Jemput pelaporan SPT ini dilakukan di kelurahan Dalung, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (Senin, 7/12). Lokasi yang didatangi petugas merupakan tempat usaha, tempat kerja dan tempat kedudukan wajib pajak.

Kegiatan JEMPOL dilaksanakan selama bulan Desember 2020. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan rasio kepatuhan SPT KPP Badung Utara masih sebesar 82 %, angka tersebut dibawah target KPP Badung Utara sebesar 95%. Sebelum pelaksanaan kegiatan JEMPOL, Kepala Kantor memberikan arahan agar setiap petugas mengedepankan edukasi, sopan santun serta tidak lupa menjalankan protokol kesahatan Covid-19.    

Wajib pajak merasa terbantu dengan kegiatan ini. Salah satu wajib pajak bernama Made Sanjaya menyampaikan kendala dalam pelaporan SPT yang dihadapi yaitu tutupnya layanan tatap muka di kantor pajak dan kurang pahamnya wajib pajak dalam penggunaan website pajak.go.id. Kedepannya wajib pajak memohon agar senantiasa dibimbing dan dibantu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kegiatan jemput pelaporan SPT ini diakhiri pada pukul 15.00 WITA dan ditutup dengan berhasil melaporkan SPT tahunan sebanyak 86 SPT. (andri)