Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Coretax DJP kepada bendahara instansi pemerintah bertempat di Aula Badan Diklat Kabupaten Badung (Kamis, 20/3). Kegiatan ini diikuti oleh bendahara dan operator pajak dari berbagai instansi pemerintah yang berada di Kabupaten Badung.
Acara dibuka oleh Ludi Fitrian, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Utara. Dalam sambutannya, Ludi berharap kegiatan ini dapat membantu para bendahara instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan lancar menggunakan aplikasi Coretax DJP. "Kami berharap agar Bapak/Ibu sekalian dapat mengoperasikan aplikasi baru kami yang akan memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Ludi.
Bimbingan teknis ini dilakukan dengan pendekatan praktis, di mana peserta mengikuti sesi edukasi one to many yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara. Setiap peserta diminta untuk membawa laptop dan mengakses jaringan yang telah disediakan guna mencoba aplikasi secara langsung. Reza Permana dan Ni Kadek Juniasih selaku Tim Penyuluh Pajak, memandu peserta dalam mengakses informasi registrasi Coretax DJP. Selain itu, Account Representative serta pelaksana seksi pelayanan turut membantu peserta dalam pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Dalam paparannya, Reza menekankan fitur impersonate pada Coretax DJP. Fitur ini memungkinkan pengelolaan administrasi perpajakan dari wajib pajak oleh banyak orang. Dengan konsep impersonate ini, wajib pajak dapat menunjuk beberapa orang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui role akses yang diberikan kepada masing-masing representatif.
Menyambung pemaparannya, Reza menjelaskan tahapan dan tata cara pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah menggunakan Coretax DJP. Dimulai dari pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
“Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Badung Utara berharap dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru dan memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” sebut Ni Kadek Juniasih sambil menutup acara.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Eko Purnomo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat