Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon menggelar sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Maluku (Senin, 9/1). Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Kepala KPP Pratama Ambon Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto itu bertempat di halaman Balai Kota Ambon.

“Hari ini, kami diberikan kesempatan melakukan sosialisasi integrasi NIK menjadi NPWP kepada ASN Pemkot Ambon,” kata Kurniawan. Ia menungkapkan sosialisasi tersebut menindaklanjuti implementasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Kurniawan menyampaikan bahwa proses integrasi dapat dilakukan masyarakat Kota Ambon melalui akses internet di mana saja dengan empat langkah yakni, login di pajak.go.id (memakai NPWP lama), membuka tab profil, memasukkan NIK sesuai KTP, dan mengeklik tombol validasi. “Masyarakat diberikan kesempatan sampai 1 Januari 2024, kita telah menggunakan format NPWP yang baru, perlu integrasi dari NIK menjadi NPWP,” jelas Kurniawan. 

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Walikota Ambon Bodewina Wattimena menyatakan bahwa sosialisasi ini penting bagi ASN agar dapat mempermudah proses pelaporan SPT tahunan. “Setiap ASN harus menjadi contoh dalam pelaporan harus lapor SPT Tahunan, belum lagi pajak-pajak pribadi yang harus kita laporkan, yang berkaitan erat dengan NPWP,” kata Bodewina Wattimena.

Penjabat Walikota Ambon telah meminta kesediaan KPP Pratama Ambon untuk membuka gerai pelayanan pajak di Balai Kota Ambon guna membantu para ASN dalam melaksanakan proses pemutakhiran data NPWP. “Tadi saya sudah berbicara dengan Kepala KPP Pratama untuk bikin gerai, sehingga dalam waktu tertentu ASN dapat dilayani di sini,” pungkasnya di akhir kegiatan.

 

Pewarta: Agus Meidy Martono
Kontributor Foto: Agus Meidy Martono
Editor: Bayu Kristianto