Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Waikabubak melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada para ASN Kecamatan Lamboya di Kantor Kecamatan Lamboya, Sumba Tengah (Selasa, 15/03). Kegiatan Ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Waikabubak Ignatius Niko Her Pribadi.
Pada kesempatan ini, Niko menyampaikan pentingnya melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda pasal 7 UU KUP sebesar Rp100.000,00.
- 18 kali dilihat