
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran bersama Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga membuka layanan pojok pajak di 6 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Semarang, yakni Kecamatan Banyubiru, Bergas, Sumowono, Bandungan, Pringapus dan Bawen. Rangkaian kegiatan tersebut diselenggarakan di wilayah Kabupaten Semarang mulai Hari Jumat sampai Kamis (3-16/3).
Pojok pajak yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB di masing-masing kecamatan ini tidak hanya melayani asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saja. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan pojok pajak untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak. Wajib pajak pun dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), melakukan pemutakhiran data atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing dan pengajuan permohonan administrasi perpajakan dasar, seperti pengajuan non efektif dan perubahan data. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan data pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti potong untuk Wajib Pajak Pegawai, rekap peredaran bruto untuk Wajib Pajak Usahawan dan laporan keuangan untuk Wajib Pajak Badan.
"Tujuan utama penyelenggaraan pojok pajak ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi wajib pajak dari beberapa kecamatan yang notabenenya terletak cukup jauh dari kantor pajak baik KPP Pratama Salatiga maupun KP2KP Ungaran, Kecamatan Sumowono dan Banyubiru diantaranya," ungkap Heroda Buwana salah satu pegawai KP2KP Ungaran.
Jumali, wajib pajak asal Kecamatan Sumowono yang turut memanfaatkan pojok pajak merasa terbantu dengan adanya layanan ini, "Bagus diadakan kegiatan seperti ini, transportasinya tidak perlu jauh-jauh, kalau datang ke Salatiga atau Ungaran tidak cukup pakai 5 liter bensin jadi saya berterima kasih karena sudah diadakan di Kecamatan Sumowono dan semoga di tahun-tahun berikutnya dapat terselenggara lagi," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya layanan pojok pajak di tiap kecamatan, dapat mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP, serta memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan-layanan perpajakan, sehingga tingkat kepatuhan dan kepuasan wajib pajak meningkat.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 40 kali dilihat