Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak dalam rangka meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Rabu, 13/9).
Kegiatan ini diawali dengan melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Tumpas untuk melakukan konfirmasi lokasi wajib pajak. Setelah itu Kepala KP2KP Unaaha Yanuar Lauda Bisma Furuh, dan satu pegawai KP2KP Unaaha Samuel Geovanny, melakukan penyisiran langsung ke lokasi wajib pajak dengan tujuan untuk memberikan edukasi perpajakan secara door to door kepada wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, edukasi yang diberikan kepada wajib pajak adalah terkait kebijakan perpajakan terbaru terkait Wajib Pajak UMKM. Dalam penjelasannya, Yanuar juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya. "Saya awalnya takut dengan kata pajak, tapi setelah diberi pemahaman tentang aturan UMKM ini ternyata pajak sangat membantu dan meringankan beban masyarakat yang mempunyai usaha kecil kecilan. Tinggal kami melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunan setiap tahun," ujar wajib pajak tersebut.
Dengan memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM, KP2KP Unaaha berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam hal perpajakan sehingga mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: B. Todi Chrisavero |
Kontributor Foto: Samuel Geovanny Sitompul |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat