Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menggelar Pojok Pajak di Dinas Kesehatan Konawe yang beralamat di Jalan Inolobunggadue II No. 323, Puunaaha, Kec. Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Senin,1/7). Layanan Pojok Pajak berlangsung sejak pukul 08.30 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan dilaksanakan di pintu masuk utama Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
Peserta pojok pajak merupakan pegawai di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe. Layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para pegawai Dinas Kesehatan yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan.
Kegiatan Pojok Pajak dilakukan untuk memberikan edukasi dan layanan asistensi perpajakan kepada seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe. Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya mengaku sangat terbantu atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan adanya Pojok Pajak di kantor kami karena selama ini kami belum sempat datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Kami kesusahan untuk melapor karena lupa password akun pelaporan dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Semoga kegiatan pojok pajak ini dapat rutin dilaksanakan pada tahun berikutnya,” ungkap Jumriatin.
KP2KP Unaaha berharap semoga Pojok Pajak ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai wujud upaya peningkatan kepatuhan pajak.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Kharisma Nurhidayat |
Editor: Agus Supayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat