Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada para pegawai yang bekerja di Yoga Barn Ubud, di Jalan Sukma Kesuma, Ubud, Kabupaten Gianyar (Jumat, 28/2).
Sosialisasi kepada para pegawai yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan orang pribadi, yaitu pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Materi disampaikan oleh petugas dari KPP Gianyar, I Nyoman Dhiki.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kendala yang dialami guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing individu, yang menjadikan pelaporan maupun pembayaran atau pemotongan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, juga diselipkan beberapa informasi terkait dengan implementasi Coretax DJP. "Coretax (DJP—red) menjadikan pemenuhan perpajakan di masa yang akan datang menjadi lebih mudah dan terintegrasi," ungkap Avila.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan peserta sosialisasi adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang NPWP-nya tidak aktif atau non efektif. Selain itu, beberapa pegawai yang belum memiliki NPWP, dilakukan juga asistensi pendaftaran NPWP agar pelaksanaan administrasi perpajakan oleh pemberi kerja, yaitu Yoga Barn, bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan implementasi aplikasi Coretax DJP berjalan lancar.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat