Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo kembali mengadakan kegiatan Pojok Pajak di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Rabu, 22/11). Kegiatan Pojok Pajak ini diadakan selama dua hari dari tanggal 22 November s.d. 23 November 2023 di dua tempat yaitu Kantor BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kantor Kecamatan Karang Dapo.
Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Kegiatan Pojok Pajak kali ini diadakan di kantor-kantor instansi pemerintahan untuk menjangkau wajib pajak ASN maupun Wajib Pajak Bendahara yang ingin berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya meliputi pelaporan SPT Tahunan, Pemadanan NIK menjadi NPWP, kewajiban pemotongan dan pemungutan bendahara, dan lain-lain.
Kepala KP2KP Tugumulyo Sony Muraya menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan Pojok Pajak ini. "Tujuan diadakannya kegiatan Pojok Pajak ini yaitu untuk memudahkan Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan, baik Wajib Pajak Orang Pribadi hingga Wajib Pajak Instansi Pemerintah. WP yang belum lapor SPT Tahunan atau yang belum memadankan NIK menjadi NPWP diharapkan untuk memanfaatkan kegiatan ini, terlebih tahun 2024 nanti nomor NIK sudah akan menggantikan nomor NPWP yang kita pakai," tutur Sony.
Salah satu wajib pajak yang berkonsultasi di BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara, Supriyanto, mengungkapkan betapa puasnya atas pelayanan yang diberikan pada kegiatan Pojok Pajak ini. "Alhamdulillah akhirnya saya jadi paham atas kewajiban saya sebagai Wajib Pajak. Sebelumnya saya tidak tahu cara lapor gimana, apalagi nanti tahun depan NIK jadi nomor NPWP. Pelayanan petugasnya juga sangat bagus dan bikin saya betah untuk bertanya," ungkap Supriyanto.
Pewarta: Muhammad Badruddinsyah Umar |
Kontributor Foto: Sony Muraya, Fatin Nur Azizah |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat