Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tual mengadakan Bimbingan Teknis Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Kota Tual di Aula Kantor Walikota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku (Jumat, 26/2). Kegiatan ini dihadiri 96 peserta dari seluruh Instansi Pemerintah Daerah di Kota Tual
Bimbingan teknis ini dibuka dengan sambutan dari Asisten I Sekretaris Daerah Kota Tual Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tual Rini Atbar. Dalam sambutannya, Rini mengingatkan mengenai pentingnya pajak untuk negara dan agar semua instansi pemerintah daerah dapat memahami tata cara pemotongan pajak yang benar. Selain itu beliau juga mengimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tual agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 secara e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021.
Kepala KP2KP Tual, Widiandi Mardian, menjelaskan bahwa bendahara Instansi Pemerintah Daerah kewajibannya bukan hanya melakukan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak saja. "Juga melaporkan SPT atas pemotongan dan/atau pemungutan yang telah dilakukan," tambahnya.
- 44 kali dilihat