Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon memberikan layanan berupa panduan pemanfaatan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tomohon di Kota Tomohon (Kamis, 16/9).
Panduan yang diberikan adalah terkait tata cara pelaporan realisasi insentif pajak melalui situs pajak disertai dengan edukasi perpajakan terkait insentif pajak itu sendiri. Wajib yang datang di hari itu pun merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang melaksanakan usaha dagang.
Dalam kegiatan ini, petugas pajak KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak dalam melakukan pelaporan realisasi insenti pajak. "Insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak melalui pajak ditanggung pemerintah (DTP)," jelas Gema.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan masa pajak Desember 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 09/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu sektor yang merasakan dampak pandemi Covid-19 adalah UMKM seperti terjadinya penurunan omset akibat pembatasan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
- 22 kali dilihat