Hari kerja pertama di tahun 2024, seorang wajib pajak pelaku UMKM di Kabupaten Boalemo bernama Erpan mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Selasa, 2/1).

Erpan menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 secara manual. Erpan telah menempuh jarak sejauh 54 kilometer dari Kecamatan Paguyaman Pantai menuju KP2KP Tilamuta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Petugas KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Erpan secara manual. Setelah itu, Tim KP2KP Tilamuta memberikan apresiasi berupa suvenir kepada Erpan atas semangatnya dalam melaporkan SPT Tahunan di awal waktu.

“Ini sebagai wujud apresiasi atas semangat Bapak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Tahun depan jangan lupa melaporkan SPT Tahunan lagi ya, Pak,” tutur Adifa. Adifa menambahkan untuk tahun depan tetap melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, seperti tahun 2024 ini

“Supaya berkesempatan mendapatkan suvenir lagi, Pak,” tambah Adifa sambil tersenyum untuk memotivasi.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun Pajak 2023 sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024, sedangkan batas pelaporan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan 31 April 2024.

 

Pewarta: Arif Indarto
Kontributor Foto: El Randi Gunarsya
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.