Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan kegiatan kelas pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertempat di Aula KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Rabu, 6/4). Kegiatan ini diadakan karena banyaknya wajib pajak yang datang ke KP2KP Tilamuta untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan asistensi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda bertugas memberikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam paparannya, Adifa juga menjelaskan terkait data dan informasi yang harus dipersiapkan oleh para peserta apabila akan melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Apabila sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dalam melaporkan SPT Tahunan khususnya pegawai, yang dibutuhkan seperti daftar penghasilan, daftar harta dan kewajiban serta daftar anggota keluarga,” ungkap Difa.
Selain materi perpajakan, wajib pajak yang sebagian besar berasal dari pegawai swasta juga mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan sampai dengan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pada akhir kegiatan, Adifa berharap para peserta dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri di tahun depan sehingga tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunannya.
- 13 kali dilihat