Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore mengadakan sosialisasi tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tahun pajak 2021 bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1505 Kota Tidore Kepulauan bertempat di Aula Jenderal Sudirman Makodim 1505, kota Tidore Kepulauan (Senin, 7/2). Kegiatan ini bertujuan agar angoota TNI dapat memahami mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh sehinnga dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan Komandan Kodim 1505 Kota Tidore Kepulauan Letkol Inf Bunzamin Jayatri dan Kepala KP2KP Tidore Achmad Heykal. Dalam sambutannya, Bunzamin menyampaikan apresiasi dan imbauan kepada para anggota TNI Kodim 1505 kota Tidore Kepulauan untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Harta benda atau penghasilan yang kita miliki harus dilaporkan sebagai mana dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebab, tanpa pajak pembangunan di negara ini tidak dapat berjalan dengan baik,” ujar Bunzamin.

Pada kesempatan ini, Achmad menyampaikan, Aparatur Negeri Sipil (ASN) dapat menjadi contoh yang baik di masyarakat apabila melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan jelas.

“Dengan kita melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, sebagai ASN kita memberikan contoh untuk masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Achmad.

Dalam sosialisasi kali ini, dilakukan pula pendampingan bagi anggota TNI untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2021 menggunakan e-filing. Dengan dilakukan pendampingan pengisian SPT tahunan orang pribadi, wajib pajak sangat merasa terbantu karena wajib pajak dapat menemukan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam mengisi SPT tahunan melalui e-filing.