Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melakukan pengawasan pajak dana desa di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Rabu, 15/12).

Dalam hal ini, Bendahara Desa memiliki kedudukan dan tugas yang penting dalam pengelolaan keuangan desa termasuk dalam bidang perpajakan yang dananya bersumber dari APBN, yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengawasan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan Bendahara Desa dalam menjalankan pemungutan dan pemotongan pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dimilikinya.Pengawasan ini dilakukan langsung oleh Kapala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho beserta tim penyuluh KP2KP Tembilahan.

Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa desa yang setoran pajaknya menurun diakibatkan oleh meningkatnya dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat di desa tersebut. Sebagai infomasi, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak dikenai pajak.

Penyuluh KP2KP Tembilahan Michael Purba yang ikut melakukan pengawasan itu juga menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa transaksi penggunaan dana desa yang ada di setiap wilayah desa, pemahaman tentang pajak harus lebih ditingkatkan seiring dengan adanya perkembangan transaksi ekonomi. Setiap transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan dengan aspek pengenaan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN / APBD.

“Selain itu, adanya beberapa sumber dana yang berasal dari kabupaten / kota dan provinsi, maka aspek perpajakan hendaknya harus benar-benar diperhatikan oleh segenap perangkat desa. Adanya belanja barang dan jasa dari perangkat desa, akan menggiatkan sektor ekonomi di pedesaan dan meningkatkan omset para pelaku usaha, otomatis meningkatkan jmlah wajib pajak dan penerimaan pajak untuk negara,” tambahnya.