Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke salah satu perkebunan kelapa sawit milik wajib pajak yang berada di Pantai Indah, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 12/10). Kunjungan ini dilakukan oleh petugas peneliti KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua orang.

Dalam pengujian di lapangan, petugas menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen persyaratan yang diajukan dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Selain itu, petugas peneliti KP2KP Tanjung Selor juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).