
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan bersama Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Dennis Dunan melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang kelapa sawit di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 17/01).
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pada kunjungan ini, tim KP2KP Tanjung Selor dan KPP Pratama Tanjung Redeb disambut oleh bagian keuangan di ruang rapat. Agus menjelaskan bahwa kewajiban karyawan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melaporkan SPT Tahunan.
“Kewajiban karyawan-karyawan yang sudah mempunyai NPWP salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan yang sudah bisa dilakukan dari 1 Januari sampai paling akhir 31 Maret, akan tetapi kami mengimbau untuk karyawan-karyawan tersebut dapat melaporkan SPT Tahunannya di bulan Januari ini,” jelas Agus.
Agus juga menambahkan untuk bagian keuangan agar segera mungkin menerbitkan bukti potong yang digunakan sebagai dasar pelaporan bagi para karyawan-karyawannya.
“Setelah diterbitkan bukti potong, langsung dapat diimbau kepada para karyawan untuk melaporkan SPT Tahunannya. Kami juga siap membantu dalam pelaporan SPT Tahunan dengan melakukan asistensi kepada karyawan-karyawan di sini,” ungkap Agus.
- 11 kali dilihat