Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor secara rutin melaksanakan penyisiran dan edukasi perpajakan ke beberapa pelaku usaha yang ada di Jalan Katamso, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 26/1). KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua orang petugas dalam melakukan penyisiran ini.
Petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi salah satu toko yang menjual mebel atau perlengkapan alat-alat rumah tangga. Petugas lantas melakukan pendataan terkait data perpajakan kepada pemilik toko. Dalam wawancara yang dilakukan petugas, diketahui sang pemilik belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya sehingga diberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Kewajiban penyetoran PPh sudah dilakukan, tinggal kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun 2021 yang belum dilaporkan,” ungkap Erlanda salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor.
Petugas turut menyampaikan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.
- 11 kali dilihat