Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Jalan Ulin, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Jumat, 26/8). Wajib pajak tersebut merupakan salah satu perusahaan dalam bidang konstruksi yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dan permintaan aktivasi akun PKP ke KP2KP Tanjung Selor.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin selaku petugas KP2KP Tanjung Selor. Dalam kunjungan ini juga menerepkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Erlanda mengatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.
“Pengurus kami lakukan wawancara dan mengambil foto aset-aset yang dimiliki untuk kami jadikan sebagai dasar laporan hasil penelitian,” jelas Erlanda.
Erlanda menambahkan bahwa nantinya setelah permintaan aktivasi akun PKP telah selesai dan disetujui, makan selanjutnya wajib pajak dapat memasang aplikasi perpajakan yang terkait PPN.
“Setelah semua selesai dapat menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN secara rutin,” ujar Erlanda.
Petugas juga menyampaikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP yang harus wajib diketahui oleh pengurus. “Kita tekankan untuk menerbitkan faktur pajak setiap ada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta wajib melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulannya,” pungkas Erlanda.
Pewarta: Erlanda Anggriawan |
Kontributor Foto: Erlanda Anggriawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat