
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak di Jalan Gapensi, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 13/9). Kunjungan ini dilakukan KP2KP Tanjung Selor guna penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan sekaligus aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam penelitian lapangan, Petugas menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen persyaratan yang disampaikan dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, petugas KP2KP Tanjung Selor memberikan pertanyaan terkait proses bisnis yang dilakukan wajib pajak serta data/informasi terkait usaha yang dilakukan.
Selain itu petugas juga kembali menjelaskan kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakan PKP seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
“Setelah penelitian lapangan selesai dilakukan, petugas peneliti akan membuat laporan hasil penelitian dan menyetujui permohonan wajib pajak untuk diaktivasi akun PKP apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Setelah diaktivasi akun PKPnya maka wajib pajak sudah dapat memenuhi salah satu kewajiban pajaknya yaitu menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang atau jasa yang dipungut PPN," ungkap petugas peneliti KP2KP Tanjung Selor.
- 12 kali dilihat