Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan Dana BOS yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan Jalan Durian No 99, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 3/2).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh tim pelaksana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan ini bertujuan meningkatkan pemahaman secara komprehensif terkait kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh bendahara dan tim pengelola Dana BOS Dinas Pendidikan

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan Syahrial, dirinya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan selama dua hari berturut-turut dengan menghadirkan beberapa narasumber dari instansi terkait.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa kewajiban bendahara Instansi Pemerintah secara menyeluruh adalah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan pajak. Pemaparan diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalah teknis yang dihadapi peserta kegiatan sebagai tim pengelola Dana BOS dalam menjalankan kewajiban perpajaknnya.