Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di ruang rapat DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Selasa, 30/11).

Agus Setiawan, Kepala KP2KP Tanjung Selor yang melaksanakan koordinasi mengatakan tujuan koordinasi ini untuk monitoring pelaksanaan KSWP di DPMPTSP Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan hasil monitoring, DPMPTSP Kabupaten Bengkayang telah melakukan KSWP sebelum memberikan pelayanan tertentu.

“Dengan adanya layanan KSWP, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara juga ikut membantu dalam memonitoring wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya yaitu telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir,” ujar Agus Setiawan.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah,  KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Dalam kesempatan ini dibahas juga bagaimana upaya untuk meningkatkan sinergi antara KP2KP Tanjung Selor dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara agar program KSWP ini menjadi semakin efektif di masa yang akan datang