
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Rabu, 18/1). Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV RTWO Borneo yang bergerak di bidang pelaksanaan konstruksi dengan klasifikasi usaha menengah.
Dalam kunjungan tersebut, Petugas KP2KP Tanah Grogot, yaitu Wahyu Imam Prasetyo dan Muhammad Abdulfattah, bertemu dengan Direktur CV RTWO Borneo Muhammad Rofiq. Rofiq menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri bulan Januari tahun 2023 dan belum memiliki kegiatan usaha.
“Kami berencana akan mengikuti lelang proyek dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser pada bulan April nanti,” ujar Pimpinan RTWO Borneo tersebut.
Rofiq juga menambahkan bahwa perusahaan miliknya sedang membangun kantor di Jalan Ridwan Suwidi. Oleh karena itu, kantor RTWO Borneo akan berkedudukan di rumah milik komisaris untuk sementara waktu.
Sementara itu, Petugas KP2KP Tanah Grogot menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Dading, Petugas KP2KP Tanah Grogot.
KP2KP Tanah Grogot berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat mengedukasi mereka tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 24 kali dilihat