
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Taliwang (KP2KP Taliwang) menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2021 di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (Kamis, 10/3).
Salah satu karyawan yang bernama Didin Sanbayu sangat mengapresiasi kegiatan asistensi tersebut. “Dengan e-Filing terasa lebih mudah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,“ ujar Didin.
Tak hanya SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi agenda yang selanjutnya dipaparkan oleh petugas penyuluh KP2KP Taliwang.
PPS bukan sekadar pengampunan pajak namun juga kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Lebih jauh, PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Kegiatan berakhir ditandai dengan tuntasnya pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh karyawan Bank Mandiri KCP Taliwang yang ditunjukan dengan terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui surat elektronik. Agenda tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
- 13 kali dilihat